Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Sekolah Tak Dipakai Kampanye: Jangan Diribeti Macam-macam

Kompas.com - 24/08/2023, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau bakal calon presiden dan kader-kader partai yang akan maju pada Pemilu 2024 tidak menggunakan sekolah untuk kampanye.

Sebab saat ini, sekolah-sekolah tengah mengejar ketertinggalan (learning loss) setelah dua tahun lebih mengalami pandemi Covid-19.

Diketahui saat pandemi, seluruh murid harus belajar jarak jauh sehingga pembelajaran yang diterima tidak maksimal.

"Sekarang ini saatnya untuk mereka mengejar ketertinggalan itu. Karena itu, supaya tidak diribeti dengan yang macam-macam, saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usah dipakai untuk berkampanye," kata Muhadjir usai konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Saat Gus Dur Ungkap Soeharto Tak Sepakat Ada Capres Kampanye...

Muhadjir mengakui, menakar pemulihan learning loss tidak semudah menakar pemulihan ekonomi.

Sebab, pertumbuhan ekonomi bisa dilihat dari angka pertumbuhan yang sudah membaik dibandingkan masa-masa pandemi. Di antara negara-negara G20, Indonesia bersama dua negara lainnya meliputi China dan India sudah mampu di atas 5 persen.

Namun ia meyakini, para siswa yang mengalami learning loss selama pandemi Covid-19 belum pulih sepenuhnya. Hal ini mengingat sistem pembelajaran di sekolah-sekolah baru saja kembali normal.

"Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah selama 2 tahun yang kemarin proses pembelajarannya mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini. Beda dengan pemulihan ekonomi yang relatif mudah diukur karena itu tangible," ungkap Muhadjir.

Baca juga: Sesalkan MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPAI: Langgar Hak Anak yang Dijamin Konstitusi

Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, kampanye di lingkungan sekolah tidak akan efektif mengingat jumlah pemilih pemula tidak banyak.

Sebagian besar dari mereka merupakan generasi Z yang belum memiliki hak pilih, karena belum berusia 17 tahun.

"Ngapain repot-repot datang, wong mereka juga tidak akan milih, kok. Kalau ada yang sudah punya (hak pilih), pemilih pemula biar ikut dengarkan kampanye di luar sekolah saja," jelas Muhadjir.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPAI Minta Dilibatkan dalam Revisi Peraturan KPU

Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com