JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) ini.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Oke, penuntut umum, kita akan periksa berapa orang saksi hari ini?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
“Ada tujuh saksi Yang Mulia dalam satu rangkaian,” jawab Jaksa.
Baca juga: Johnny Plate Bantah Gunakan Anggaran Bakti Kominfo untuk ke Swiss, Perancis, dan Amerika
Jaksa menjelaskan, dari tujuh saksi tersebut dua di antaranya berkewarganegaraan China yang tidak bisa berbahsa Indonesia. Oleh sebab itu, Jaksa juga menghadirkan penterjemah.
“Ada dua warga negara China, sehingga sekaligus kita hadirkan penterjemah,” ucapnya.
Lantas Jaksa pun memanggil para saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Mereka adalah Huang Liang dari China yang bekerja sebagai tenaga ahli residence CEO Fiberhome Technologies Indonesia, dan Deng Mingsong, Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia.
Keduanya didampingi penterjemah Mandarin Asrofil Hidayat yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung.
Saksi lainnya adalah Budi Prasetyo seorang Direktur Utama (Dirut) PT MTD dan Bastian Sembiring, Dirut PT Telkominfra.
Lalu, Jemy Sutjiawan yang merupakan Dirut PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome) dan Herman Huang, Dirut Semesta Energi service dan Dirut PT Chakra giri energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome)
Terakhir, ada juga Frans Renaldy seorang Dirut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor).
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan Kepala Hudev UI dan Tenaga Ahli BTS 4G
Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.