Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Peluang Jadi Cawapres, Gibran: Mas Giring Saja yang Lebih Cocok

Kompas.com - 23/08/2023, 06:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku khawatir tidak akan ada yang memilih dirinya jika bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Secara aturan, untuk saat ini, Gibran tidak bisa maju lantaran terbentur batas usia capres-cawapres. Akan tetapi, aturan batas usia tersebut sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, ada peluang Gibran bisa dicalonkan.

"Entar enggak ada yang milih," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam.

Baca juga: Di Acara Kopdarnas PSI, Gibran: Jangan Salah, PDI-P Juga Punya Kader Muda Bagus

Lalu, Gibran pun berkelakar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha lebih cocok menjadi cawapres ketimbang dirinya.

Giring yang berdiri di samping Gibran kebingungan ketika disebut demikian. 

"Mas Giring saja yang lebih cocok," kata Gibran.

"Lah kok aku?" ucap Giring.

Ketika ditanya mengenai celetukan Gibran tersebut, Giring mengaku masih fokus menjadi Ketua Umum PSI.

"Aduh saya kerja dulu, selesain dulu jadi ketua umum," kata Giring.

Sebagai informasi, belakangan ini, nama Gibran sedang disebut-sebut maju sebagai cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hanya saja, Gibran terbentur batas usia minimal 40 tahun sebagai syarat menjadi cawapres. Usia Gibran saat ini 35 tahun sehingga belum cukup untuk maju ke Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran ke Budiman Sudjatmiko: Loh, Enggak Jadi Dipecat, Mas?

Saat ini MK menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama yakni nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com