JAKARTA, KOMPAS.com - Kyai Anwar Iskandar ditetapkan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan Selasa (15/8/2023) menggantikan Miftachul Akhyar yang mundur karena fokus menjabat Rais Aam Nahdlatul Ulama.
Meski sudah ditetapkan dalam rapat pleno, Anwar Iskandar belum resmi menjabat karena harus mendapat pengesahan dalam rapat paripurna dari Dewan Pimpinan MUI dan Dewan Pertimbangan MUI.
"Tadi sudah ditetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan Miftachul Akhyar," kata Wakil Ketua Umum MUI Buya Basri Bermanda dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: MUI Segera Putuskan Ketua Umum Definitif Pengganti Miftachul Akhyar
Anwar Iskandar akan disahkan lewat rapat paripurna yang akan dipimpin langsung Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Dia juga menyebut, keputusan untuk menetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan mekanisme yang ada di MUI.
“Mekanismenya ada rapat pleno untuk menetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar,” ujarnya.
Buya Basri mengatakan, KH Anwar Iskandar saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Baca juga: Maruf Amin: Semoga Saya Bukan Ketum MUI Terakhir yang Jadi Wapres
Ketua Organizing Committe (OC) Rapat Pleno DP MUI Rofiqul Umam Ahmad menyampaikan, Rapat Pleno ini merupakan amanat dari hasil rapat pimpinan MUI pada 30 Mei 2023 lalu.
Ia mengatakan, masa jabatan Anwar Iskandar nanti akan meneruskan sisa masa jabatan Miftachul Akhyar sampai musyawarah nasional MUI 2025.
Perihal rapat paripurna untuk meresmikan Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI yang baru, Rofiq mengatakan menyesuaikan dengan agenda Wapres Maruf Amin.
"Mengingat Beliau sebagai Wakil Presiden tentu sangat sibuk dengan tugas-tugas kenegaraan sehingga perlu berkonsultasi untuk jadwal Rapat Paripurna tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.