Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Minta Finalis Miss Universe Indonesia Berani Lapor, Bakal Disediakan Saksi Ahli

Kompas.com - 10/08/2023, 23:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta para finalis Miss Universe Indonesia berani melapor jika sempat menjadi korban pelecehan seksual di ajang pencarian bakat tersebut.

Hal ini diungkapkan Bintang usai menerima empat finalis Miss Universe Indonesia dan kuasa hukumnya. Keempat finalis tersebut menjadi korban dugaan kasus pelecehan seksual.

"Saya mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor. Kemen PPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” kata Bintang dalam siaran pers, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Skandal Miss Universe Indonesia: Masalah Lisensi, Dugaan Suap, dan Pelecehan Seksual

Sementara bagi yang sudah melapor, ia mengaku salut atas keberanian yang ditunjukkan. Pelaporan ini diperlukan bukan hanya untuk kepentingan diri mereka sendiri, tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor.

Ia pun merasa prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan itu. Pasalnya, pelecehan sudah merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia.

Seharusnya, kata Bintang, terduga korban mengikuti ajang pencarian bakat ini untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat, dan kepribadian sehingga bisa menjadi duta bangsa.

"Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual oleh panitia mengatasnamakan proses body checking," tutur Bintang.

Baca juga: Sandiaga Pastikan Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Ditangani Serius

Lebih lanjut, Bintang menuturkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta agar kasusnya bisa dikawal hingga tuntas.

Di sisi lain, KemenPPPA siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.

Kemen PPPA sudah melakukan koordinasi dengan dinas pengampu, yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara. Dinas PPA pun telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus dimaksud.

"Jika dibutuhkan pendampingan psikologis, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan," ucap dia.

Menurut KemenPPPA sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.

Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com