JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tegas terkait penggerudukan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan oleh prajurit Kodam I/Bukit Barisan.
Julius mengatakan, jika para prajurit terbukti bersalah, akan diberi hukuman.
“Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak ragu-ragu, itu saja,” kata Julius ditemui usai pelantikan perwira di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).
Julius menyebutkan, salah prajurit yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan, juga telah dibawa ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Adapun Dedi sebelumnya ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
“Kemarin ditahan di Pom mana, di Pom Medan, hari ini digeser ke Puspom,” kata Julius.
Julius mengatakan, Puspom TNI akan melakukan pemeriksaan lanjutan begitu Mayor Dedi tiba.
Sementara itu, keterlibatan 13 prajurit lain masih didalami oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Ada Demo Buruh Hari ini, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat Ditutup
Diketahui, Mayor Dedi beserta belasan prajurit lainnya mendatangi Mapolrestabes Medan demi meminta penangguhan tahanan kerabatnya, ARH, yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah.
Para prajurit dari Kodam I Bukit Barisan itu mendatangi Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antara keduanya.
Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.