Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Kompas.com - 08/08/2023, 21:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.

Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus.

“Richard Eliezer mulai menjalani program CB sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Rika kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat

Selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Baca juga: Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer meski LPSK Setop Beri Perlindungan

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com