JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan jumlah laporan polisi terhadap akademisi Rocky Gerung bertambah menjadi 21 laporan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu dilaporkan baik ke Bareskrim dan polda jajaran.
"Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yg ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Djuhandhani merinci sebanyak dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara.
Kemudian, tujuh laporan polisi di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Djuhandhani menambahkan semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Kasusnya tengah diselidiki. Sebab, semua laporan itu memiliki obyek perkara dan terlapor yang sama.
"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama," ucap dia.
Baca juga: Alasan Bareskrim Ambil Alih 13 Laporan terhadap Rocky Gerung
Adapun laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca juga: Setelah Rocky Gerung Minta Maaf..
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”
Terkait proses penyelidikan, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melakukan analisa dari setiap laporan serta video yang ada.
Lebih lanjut, penyidik juga akan mendalami keterangan dari para saksi pelapor.