JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Adapun, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyebaran hoaks soal pembocoran putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya. Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Saksi di Kasus Dugaan Hoaks dengan Terlapor Denny Indrayana
Adi Vivid memperkirakan panggilan pemeriksaan akan dilayangkan dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Menurut dia, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan enam ahli dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," ucap Adi Vivid.
Diketahui, Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap dia.
Denny disangka Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Saat MK Ancam Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Imbas Cuitannya...
Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.