Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Usia Minimum Capres

Kompas.com - 07/08/2023, 13:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa cepat membuat putusan terkait gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sebelumnya, MK juga mempertanyakan kenapa gugatan tersebut diajukan di tengah tahapan Pemilu 2024, sedangkan pencalonan capres-cawapres tinggal berjarak sekitar tiga bulan lagi.

"Apakah ideal atau tidak (gugatan itu, tergantung) apa MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Senin, (7/8/2023).

Lolly beranggapan, MK perlu menghitung dampak dari putusan itu terhadap tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Sebab, jika dalam putusannya kelak MK mengabulkan permohonan para penggugat, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menindaklanjuti hal tersebut tanpa menghambat tahapan yang sedang berjalan.

"Selagi proses berjalan, maka sebagai warga negara termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus mempedomani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 169 (tentang syarat capres-cawapres) yang memang sampai hari ini belum mengalami perubahan," ujar Lolly.

"Bawaslu tidak pada kapasitas minta MK untuk mempercepat, karena kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Bawaslu siap melakukan pengawasan apa pun putusan MK," katanya lagi.

Sementara itu, KPU mengklaim bahwa gugatan uji materi soal usia minimum capres-cawapres tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu berjalan sebagaimana biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

"Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," katanya menambahkan.

Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sandiaga Uno Sebut Manut Putusan MK

Idham mengatakan, KPU tidak berwenang untuk mengomentari lebih jauh substansi gugatan terkait usia minimum capres-cawapres itu.

Pasalnya, hak untuk mengajukan gugatan ke MK memang dijamin oleh UUD 1945 melalui Pasal 24C ayat (1) dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK.

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Idham.

Sebelumnya, MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah terkait gugatan agar usia minum capres-cawapres turun dari 40 ke 35 tahun, Selasa (1/8/2023).

DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Formappi Anggap KPU-Bawaslu Tak Bisa Dipercaya jika Tidak Transparan soal Penggunaan Anggaran Pemilu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com