JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra menyebut bahwa penggerudukan TNI di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, penggerudukan tersebut bukan hanya sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, tetapi juga disertai intimidasi dan ancaman.
"Jadi tindakan-tindakan ini merupakan tindakan intimidasi dan mengancam dan menyalahgunakan relasi TNI sebagai alat pertanahan negara, itu bentuk pelanggaran HAM yang jelas," katanya dalam konferensi pers daring, dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Annisa juga mengatakan, sudah terhitung empat kali anggota TNI menggeruduk kantor polisi di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Kronologi Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan
Dalam aksi penggerudukan itu, kata Annisa, TNI seringkali keroyokan atau membawa banyak pasukan, bisa lebih dari 10 bahkan pernah sampai 100 anggota TNI.
"Di Medan, di tahun 2023 sudah terjadi empat kali aksi penggerudukan TNI ke kantor kepolisian, dan setiap aksi ini selalu bawa anggota, jadi ramaian, ada yang berlima, 10, bahkan sampai 100-an anggota TNI menggeruduk kantor polisi," katanya.
Padahal, menurut Annisa, TNI sudah lama tak memiliki kewenangan mengintervensi penegakan hukum. Sebab, Angkatan Bersenjata RI (ABRI) sudah lama dibubarkan dan negara menginginkan TNI hanya berfokus pada penjaga kedaulatan rakyat dari ancaman luar.
"Karena Anggota TNI itu tidak diperbolehkan melakukan intervensi hukum dalam bentuk apapun, apalagi bentuk intimidasi yang jelas dan terang seperti dilakukan di Medan kemarin pada hari Sabtu," ujar Annisa.
Untuk menghindari penggerudukan terulang kembali, Annisa berharap ada evaluasi yang lebih mendalam dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawas TNI. Seperti Kementerian Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan hingga Komisi I DPR RI.
"Dan para pelaku seharusnya mendapat sanksi yang sesuai, karena itu adalah suatu tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukan, bukan melindungi negara dari ancaman dari luar, mereka malah melakukan teror dan ketakutan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Meda pada 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat masuk, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Pantauan di lokasi, puluhan prajurit keluar masuk gedung sambil membanting pintu.
Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Seorang Tersangka Langsung Bebas
Seorang pria juga terlihat berbicara dengan Kompol Fathir menggunakan nada tinggi.
"Kami perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman.
Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini terlihat keluar bersamaan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Namun, pukul 19.00 WIB, ternyata para anggota TNI tersebut belum membubarkan diri. Mereka masih berada di depan Mapolrestabes Medan.
Kemudian, di jam yang sama, ARH, seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, bebas dan meninggalkan Mapolrestabes Medan.
ARH diketahui merupakan keluarga dari Mayor Hasibuan yang merupakan Kodam I Bukit Barisan.
Baca juga: Duduk Perkara TNI Geruduk Polrestabes Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.