Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas PPS dan Kewenangannya

Kompas.com - 02/08/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Tugas dan Wewenang PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota. 

PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dilakukan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Tugas PPS

Tugas PPS diatur di dalam Pasal 26. Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

  • mengumumkan DPS;
  • menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  • mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
  • PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Ketua PPS

Tugas ketua PPS diatur dalam pasal 29, meliputi:

  • memimpin kegiatan PPS;
  • mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  • mengawasi kegiatan KPPS;
  • mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
  • tugas;
  • menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
  • memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat
  • kelurahan/desa atau nama lain; dan
  • melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Baca juga: Alat Kelengkapan Pemilu

Tugas Anggota PPS

Tugas Anggota PPS diatur dalam Pasal 30, meliputi:

  • membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
  • melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Wewenang PPS

Wewenang PPS diatur dalam Pasal 27. Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

  • membentuk KPPS;
  • mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
  • menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com