Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud dan Perkomhan Sepakat Damai Setelah Beberapa Kali Mediasi

Kompas.com - 31/07/2023, 18:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepakat damai terkait gugatan yang dilayangkan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Putusan damai itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Senin (31/7/2023).

“Para pihak menerangkan bahwa para pihak penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri persengketaan mereka dalam gugatan secara damai,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Jakpus, Senin.

Baca juga: Gugat Mahfud Rp 1 Miliar, Perkomhan Sebut Menko Polhukam Intervensi PN Jakpus

Hakim menyatakan, kedua pihak sepakat menyatakan damai pada 17 Juli 2023.

Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo mengatakan, Kemenko Polhukam sepakat berdamai usai beberapa kali mediasi dengan Perkomhan.

Mediasi pertama digelar pada 17 Mei 2023, dengan mediator non hakim Maddenleo Siagian.

“Kemudian ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh mediator Pak Maddenleo yaitu pada tanggal 23 Mei, 25 Mei, 7 Juni, 22 Juni, dan terakhir 17 Juli, kami ada kesepakatan,” kata Sugeng kepada awak media di PN Jakpus.

Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Adapun Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.

Menanggapi gugatan itu, Mahfud sebenarnya akan menggugat balik Perkomhan.

Mahfud mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.

Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Minta Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas Tak Diperpanjang, Mahfud: Yang Penting Tuntaskan di Pengadilan Militer

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud lagi.

Ia mengatakan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com