JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepakat damai terkait gugatan yang dilayangkan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).
Putusan damai itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Senin (31/7/2023).
“Para pihak menerangkan bahwa para pihak penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri persengketaan mereka dalam gugatan secara damai,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Jakpus, Senin.
Baca juga: Gugat Mahfud Rp 1 Miliar, Perkomhan Sebut Menko Polhukam Intervensi PN Jakpus
Hakim menyatakan, kedua pihak sepakat menyatakan damai pada 17 Juli 2023.
Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo mengatakan, Kemenko Polhukam sepakat berdamai usai beberapa kali mediasi dengan Perkomhan.
Mediasi pertama digelar pada 17 Mei 2023, dengan mediator non hakim Maddenleo Siagian.
“Kemudian ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh mediator Pak Maddenleo yaitu pada tanggal 23 Mei, 25 Mei, 7 Juni, 22 Juni, dan terakhir 17 Juli, kami ada kesepakatan,” kata Sugeng kepada awak media di PN Jakpus.
Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD
Adapun Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
Dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.
Menanggapi gugatan itu, Mahfud sebenarnya akan menggugat balik Perkomhan.
Mahfud mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.
Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud lagi.
Ia mengatakan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.