JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).
Diketahui, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Para pelaku dan korban merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca juga: Propam Polri Segera Bentuk Tim KKEP, Sidang Etik 2 Tersangka Kasus Penembakan Bripda IDF
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, ada satu luka tembakan di kepala bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri.
Berikut sederet fakta terbaru dalam kasus tersebut:
Sebelum kejadian, salah satu tersangka penembak Bripda IDF meminum alkohol.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, temuan ini berdasarkan penyidikan awal yang telah dilakukan.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Hal senada juga dijelaskan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Rio membenarkan bahwa sebelum penembakan, Bripda IMS mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah saksi.
Baca juga: Polri Dalami Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF, 2 Tersangka Akan Dikonfrontir
Rio mengungkapkan, mulanya Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.
Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” ungkap Rio dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri: 2 Tersangka Kasus Penembakan Bripda IDF Dipatsus di Propam Mabes Polri
Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.
Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF. Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.