JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan, rata-rata masyarakat yang terjerat dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disebabkan oleh masalah ekonomi, termasuk terjerat utang.
Oleh karena itu, Kemensos memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial bagi para korban TPPO.
Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico mengatakan, pemberdayaan sosial ini berupa pelunasan utang hingga pemberdayaan kewirausahaan.
"Kami selesaikan pembayaran utang mereka, kemudian melakukan proses pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata semuanya terjebak dalam iming-iming uang, kemudian menjual organ tubuhnya dan juga ada yang terjerat masalah utang," kata Robben dikutip dari siaran pers, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Salah Satu Tersangka TPPO Sempat Jual Ginjal karena Masalah Ekonomi
Tak hanya itu, Kemensos juga membantu biaya kesehatan hingga mempermudah akses korban pada program Peserta Bantuan Iuran (PBI) JKN, agar para korban mendapat asuransi kesehatan.
Pihaknya juga memenuhi kebutuhan hidup layak, mengingat kondisi korban yang tidak lagi memiliki harta benda karena telah dijual untuk biaya keberangkatannya saat terjerat praktik TPPO.
Berdasarkan hasil asesmen, pihaknya juga memberikan bantuan rehabilitasi rumah pada beberapa korban yang memiliki rumah tidak layak huni.
"Bekal pelatihan vokasional juga diberikan agar para korban ke depan bisa mandiri secara ekonomi. Hal ini untuk menghindari mereka dari iming-iming pendapatan besar oleh pelaku TPPO," tutur Roben.
Baca juga: Cerita WNI Korban TPPO: Ditawari Jadi Telemarketing di Dubai, Dikirim ke Myanmar untuk Menipu
Lebih lanjut Roben menyampaikan, pemerintah fokus pada penanganan korban TPPO, selain menjerat para pelakunya.
Adapun Kemensos menjadi salah satu Kementerian yang terlibat dalam penanganan korban TPPO, bekerja sama dengan Polri dan kementerian/lembaga lain.
"Kemensos memiliki sebuah kewenangan dan tanggung jawab dalam hal penanganan proses rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang," jelas dia.
Tercatat per 20 Juli 2023, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap 618 korban TPPO. Penanganan dilakukan oleh 37 UPT Kemensos di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemensos, korban terbanyak berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah. Para korban ini masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.