JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tiga petinggi korporasi terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan pada sidang, Rabu (12/7/2023) lalu.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Pihak X, Y, dan Z yang Diduga Terima Aliran Uang Kasus BTS 4G Muncul dalam Eksepsi Irwan Hermawan
"Betul, hari ini tanggapan JPU terhadap eksepsi," ujar Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan jadwal sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodikoro I pada pukul 10.00 WIB.
Adapun tiga petinggi korporasi itu tekah menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU yang menyebutkan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Mereka menolak surat dakwaan Jaksa lantaran dinilai prematur, tidak cermat dan tidak lengkap.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam dakwaan JPU, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000.
Selanjutnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Baca juga: Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan
Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Sebagai informasi, Windi dan Yustizki kini masih menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima uang sebesar Rp 1.584.914.620.955.
Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 diduga menerima uang dari proyek ini sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Baca juga: Soal Makelar Kasus BTS 4G, Pengacara Sebut Irwan Ragu Minta Perlindungan LPSKb
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.