JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, banyak pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi karena menjadi sponsor dalam pemilihan kepala daerah.
Dia merilis data penangkapan tersangka kasus KPK sejak 2004-2023, tepatnya sampai 13 Juli 2023.
"Jumlah sampai hari ini yang ditangkap oleh KPK sebanyak 1.615, siapa yang terbanyak? swasta," kata Firli dalam acara seminar di Gedung Juang KPK Merah Putih, Selasa (18/7/2023).
"Kenapa swasta banyak? Karena swasta ini yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Karena swasta ini juga yang menjadi sponsor saat pemilihan kepala daerah," ujar dia.
Baca juga: Mahfud Anggap Luhut Tak Salah, KPK Sebaiknya Tak Hanya Fokus pada OTT
Selain itu, Firli menyebut, pihak swasta sering kedapatan menjadi pihak yang memberikan suap karena terlibat dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggara negara.
Hal tersebut terlihat dari korelasi penangkapan KPK terbesar kedua yang berasal dari pejabat pelaksana, baik itu dari eselon I, II, III, maupun eselon IV.
"Siapa berikut yang terbanyak, anggota DPR dan DPRD, terbanyak 344 (orang ditangkap). Setelah itu baru yang lain-lain, wali kota, dan kabupaten. Wali kota, bupati sudah 161. Gubernur 24," ujar dia.
Firli menyebut, tahun ini saja yang berjalan 7 bulan sudah ada Gubernur Papua yang ditangkap dan tiga bupati di Papua.
Ia mengatakan, penindakan tersebut sebagai sebuah komitmen KPK untuk menegakkan kepastian hukum penindakan korupsi di Indonesia.
"Karena prinsipnya kita harus pegang teguh tentang kepastian hukum, keadilan, dan menjunjung tinggi HAM. Ini jumlah yang ditangani KPK," ujar dia.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Adapun total tersangka yang ditangkap KPK sejak tahun 2004-2023, tepatnya hingga 13 Juli 2023 mencapai 1.615 orang.
Jumlah tersebut didominasi oleh swasta sebanyak 404 orang, kemudian pejabat pelaksana 351 orang, DPR dan DPRD mencapai 344 orang.
Ada juga lain-lain 246 orang, wali kota/bupati 161 orang, hakim 31 orang, gubernur 24 orang, pengacara 18 orang, jaksa 11 orang, komisioner 8 orang, korporasi 8 orang, polisi 5 orang, dan duta besar 4 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.