Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teroris yang Ditangkap di Lombok Aktif Unggah Video Tutorial Pembuatan Bom dan Senpi di Medsos

Kompas.com - 17/07/2023, 10:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menyebut salah satu pelaku teroris yang ditangkap di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni OS alias O aktif melakukan kajian dan membuat unggahan lewat media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan OS aktif menjadi anggota Anshor Daulah (AD) sejak 8 Agustus 2022 hingga saat ini.

Salah satu unggahan yang aktif dibuat OS terkait konten pembuatan bom dan senjata api (senpi) rakitan dalam media sosialnya.

Baca juga: Polri: 2 Teroris yang Ditangkap di Lombok NTB Terafiliasi Kelompok Anshor Daulah

"Di media sosial Facebook miliknya atas nama “Hamzah”, pada postingannya Saudara OS alias O memposting video tutorial pembuatan bom dan senjata api rakitan," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Selain itu, OS alias O juga memiliki rencana untuk pergi ke Suriah. Ramadhan menambahkan, OS juga aktif membahas tentang Daulah Islamiyah di dalam percakapan grup WhatsApp kajian "Islam Kaffah".

Selanjutnya, pelaku teroris inisal OS dan O yang merupakan anggota Anshor Daulah Lombok Timur turut aktif mengikuti pertemuan maupun kajian di Rumah Quran Aik Berik dan di rumah pelaku teroris lain yakni HSN alias UL.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok Timur, Salah Satunya IRT

Lebih lanjut, menurut Ramadhan, pelaku teroris HSN alias UL juga telah aktif dalam kelompok Anshor Daulah sejak tahun 2015-2017.

"HSN alias UL sejak tahun 2015-2017 berperan di dalam perekrutan Saudara H yang sudah ditangkap, untuk menjadi anggota AD Bima," ucap Ramadhan

Ramadhan menambahkan HSN alias UL juga memiliki paham Daulah Islamiyah.

Menurut Ramadhan, pelaku teroris inisial HSN sebelumnya memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron setelah tersangka teroris inisial H ditangkap Densus 88 AT Polri.

Sebelumnya, HSN alias UL dan OS alias O yang terafiliasi kelompok Anshor Daulah (AD) itu telah ditangkap Tim Densus 88 AT Polri pada Jumat (14/7/2023) malam di lokasi berbeda.

Baca juga: Teroris Ubah Strategi, BNPT: Tadinya Pakai Peluru, Sekarang Pendekatan Kotak Suara

HSN berhasil ditangkap di Selong, Kabupaten Lombok Timur NTB pada pukul 20.30 WITA.

Setelahnya, OS alias O ditangkap Tim Densus 88 AT Polri di dermaga Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com