Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Keberatan Lukas Enembe Kembali Dirawat di Rutan KPK Setelah Sepekan Jalani Pengobatan di RSPAD

Kompas.com - 08/07/2023, 13:27 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe keberatan karena Lukas kembali menjalani perawatan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sepekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengatakan, kondisi Lukas masih butuh perawatan intensif di RSPAD, terutama berkaitan dengan kondisi ginjal yang sudah kronis.

"Kami sangat sesalkan dan keberatan dengan keputusan tim dokter bahwa Pak Lukas bisa dilakukan rawat jalan yang artinya kembali lagi ke Rutan KPK. Kami kuatir kondisi Bapak bisa makin drop," kata Elius dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: KPK Sita Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe, Bertuliskan Property of Lukas Enembe

Elius menilai, mengembalikan Lukas ke Rutan KPK seperti menambah masalah baru terkait kesehatannya yang terus memburuk.

Ia menyebut Rutan jauh berbeda dengan rumah sakit yang memiliki mekanisme kontrol pasien yang lebih baik, termasuk konsumsi yang harus diberikan kepada Lukas Enembe.

"Rutan itu tentu beda dengan Rumah Sakit. Kontrol dokternya bagaimana, makanannya seperti apa, tempat tidurnya bagaimana, dan kondisi lain yang tentu saja berbeda dengan saat Lukas dibantarkan di Rumah Sakit. Kecuali kalau beliau rawat jalan dan kami keluarga dampingi sendiri, itu mungkin opsi yang lebih baik," ucap Elius.

Baca juga: Keluarga Harap Kesehatan Lukas Enembe Lebih Optimal karena Ditangani Dokter Terawan

Pihak keluarga meminta agar keputusan rawat jalan Lukas Enembe dikembalikan ke RSPAD.

Karena keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sangat jelas mengizinkan perawatan Lukas Enembe untuk alasan kesehatan.

"Apalagi dalam catatan laboratorium khusus ginjal itu sudah melampaui angka ginjal yang normal. Kami kuatir sekali terjadi apa-apa dengan Pa Lukas ketika kembali ke Rutan. Kami harap keputusan ini dievaluasi kembali," tutur Elius.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.

Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe Usai Dibantarkan, Keluarga: Drop, Hampir Pingsan

Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," kata Hakim.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com