JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe keberatan karena Lukas kembali menjalani perawatan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sepekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengatakan, kondisi Lukas masih butuh perawatan intensif di RSPAD, terutama berkaitan dengan kondisi ginjal yang sudah kronis.
"Kami sangat sesalkan dan keberatan dengan keputusan tim dokter bahwa Pak Lukas bisa dilakukan rawat jalan yang artinya kembali lagi ke Rutan KPK. Kami kuatir kondisi Bapak bisa makin drop," kata Elius dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: KPK Sita Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe, Bertuliskan Property of Lukas Enembe
Elius menilai, mengembalikan Lukas ke Rutan KPK seperti menambah masalah baru terkait kesehatannya yang terus memburuk.
Ia menyebut Rutan jauh berbeda dengan rumah sakit yang memiliki mekanisme kontrol pasien yang lebih baik, termasuk konsumsi yang harus diberikan kepada Lukas Enembe.
"Rutan itu tentu beda dengan Rumah Sakit. Kontrol dokternya bagaimana, makanannya seperti apa, tempat tidurnya bagaimana, dan kondisi lain yang tentu saja berbeda dengan saat Lukas dibantarkan di Rumah Sakit. Kecuali kalau beliau rawat jalan dan kami keluarga dampingi sendiri, itu mungkin opsi yang lebih baik," ucap Elius.
Baca juga: Keluarga Harap Kesehatan Lukas Enembe Lebih Optimal karena Ditangani Dokter Terawan
Pihak keluarga meminta agar keputusan rawat jalan Lukas Enembe dikembalikan ke RSPAD.
Karena keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sangat jelas mengizinkan perawatan Lukas Enembe untuk alasan kesehatan.
"Apalagi dalam catatan laboratorium khusus ginjal itu sudah melampaui angka ginjal yang normal. Kami kuatir sekali terjadi apa-apa dengan Pa Lukas ketika kembali ke Rutan. Kami harap keputusan ini dievaluasi kembali," tutur Elius.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.
Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe Usai Dibantarkan, Keluarga: Drop, Hampir Pingsan
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," kata Hakim.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.