JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus membuka pemesanan atau open preorder ponsel merek iPhone.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan, nilai mutasi aliran dana di bank milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
Natsir juga menduga, nilai tersebut terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” ucap Nasir kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Kisah Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani: Tidak Sembunyi di Bali dan Hanya Berpindah-pindah Apartemen
Natsir menambahkan, pihaknya juga masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan dua penipu kembar tersebut.
Menurut dia, rekening kedua pelaku sudah juga sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian.
Natsir menyebut setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ucap Natsir.
Selain itu, hasil analisis sementara PPATK menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat tersangka penipuan pre-order iPhone Rihana dan Rihani dengan TPPU.
Sebab kerugian korban akibat penipuan modus preorder pemesanan iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
"IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU pada Rihana-Rihani," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Penangkapan Rihana-Rihani Ternyata Dibantu Pihak Keluarga
Selain itu, Sugeng juga meminta kepada pihak Polda Metro Jaya agar menerapkan ini kepada pihak lain yang menerima uang hasil penipuan Rihana-Rihani.
Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.