JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari netralitas anggota TNI, Polri, maupun pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini ia sampaikan merespons kekhawatiran Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono terkait digunakannya alat negara untuk memenangkan kandidat tertentu pada Pemilu 2024.
"Sudah sering saya sampaikan, netralitas dari TNI, Polri, PNS kita, birokrasi kita, betul-betul harus kita jaga agar tetap netral," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Jokowi: Lakukan Pemulihan Keamanan di Papua Secepatnya
Jokowi pun mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, pemerintah akan memberi dukungan kepada KPU, baik dari sisi keamanan maupun distribusi logistik.
"Jadi enggak usah ada kekhawatiran mengenai itu," ujar mantan wali kota Solo tersebut.
Sebelumnya, SBY mengingatkan Jokowi untuk tidak melanggar undang-undang dan menggunakan fasilitas negara dalam mendukung kandidat tertentu menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Kemenhan hingga BIN soal Belanja Barang yang Capai Rp 29,7 Triliun
Hal ini ia sampaikan lewat dalam tulisannya yang berjudul "Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi"
Menurut SBY, Jokowi sebagai pemimpin harus memastikan penyelenggaraan Pilpres 2024 adil dan terbuka untuk semua pihak.
Dia juga berharap Jokowi tidak menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan perangkat negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, penegak hukum, badan usaha milik negara (BUMN) dan perangkat negara yang lain buat memenangkan kandidat tertentu.
Baca juga: Baliho PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi di GDC Lolos dari Penertiban M Idris
"Siapapun di negeri ini, tentu termasuk Presiden, jika melakukan perbuatan sehingga sebuah pemilihan umum, termasuk Pilpres, benar-benar tidak bebas, tidak jujur dan tidak adil (istilah lain yang sering kita dengar Pilpres tidak lagi free and fair) ini sudah berkategori melanggar konstitusi," ujar SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.