JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa tingginya jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama bukan hanya terjadi pada tingkat DPR RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, fenomena ini ditemui pula di DPRD provinsi maupun kota/kabupaten.
"Fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan. (Sekitar) 80-90 persen yang belum memenuhi syarat (BMS)," kata Idham ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).
"Silakan dicek, misalnya, KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama. Setelah saya tanya ke rekan-rekan itu sama, fenomena ini sama," jelasnya.
Baca juga: Pengamat Anggap 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Daftar karena Isu Proporsional Tertutup
Di tingkat pusat, KPU RI sebelumnya mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Idham menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
Ia mengungkap sedikitnya dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024.
Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.
"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham.
"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," lanjutnya.
Baca juga: 89,81 Persen Bacaleg Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan, KPU Diharapkan Tak Beri Celah Manipulasi
Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.
Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.
Sebab, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.
Namun demikian, tingginya jumlah bacaleg yang tak lolos verifikasi administrasi ini bukan berarti akhir buat mereka.
Seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.