JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan agar sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidak menambah biaya baru bagi para pemohon SIM.
Didik mengatakan, jika penerbitan sertifikat mengemudi tersebut malah menambah biaya, maka akan menjadi beban baru bagi masyarakat yang mau membuat SIM.
"Jangan sampai aturan dan kebijakan yang dibuat justru menjadi beban baru bagi masyarakat, dan terkesan adanya tujuan tertentu untuk menambah biaya bagi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi," ujar Didik saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Syarat Sertifikat SIM Belum Berlaku, Polisi Sebut Masih dalam Kajian
Didik menjelaskan, kebijakan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi ini bisa berpotensi melahirkan permainan baru dalam penerbitan SIM, apalagi bila melibatkan pihak ketiga.
Dia khawatir penerbitan sertifikat mengemudi justru membuka peluang bagi para oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Saya merekam berbagai percakapan publik dan aspirasi masyarakat, salah satunya terkait dengan rencana pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM. Kebijakan ini dinilai bisa mempersulit masyarakat dan berpotensi terjadinya penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya baru di atas tarif resmi," tuturnya.
Maka dari itu, Didik meminta agar Polri mengkaji ulang penerapan pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi dalam pembuatan SIM ini.
Dia meyakini syarat baru tersebut malah menambah beban pemohon SIM.
"Saya melihat pemberlakuan syarat sertifikat layak atau lulus mengemudi bukan saja bisa mempersulit, tapi menambah beban baru dan berpotensi menimbulkan pungutan liar baru yang semakin membebani," jelas Didik.
Baca juga: Sindiran Kapolri soal Lulus Ujian SIM Jadi Pemain Sirkus Berujung Studi Banding ke Luar Negeri
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Apalagi, kata dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.
Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Polri Awasi Sekolah Mengemudi yang Terbitkan Sertifikat untuk Buat SIM
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).
Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.