Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Sebut Anak Korban Pemerkosaan di Jaktim Sudah Dapat Pendampingan

Kompas.com - 21/06/2023, 14:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65) terhadap seorang anak (9) di Jakarta Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyebutkan, korban terindikasi mengalami trauma. Saat ini, kasus sudah dalam pemantauan KemenPPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian PPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.

“Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, asesmen sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” kata Nahar dalam siaran pers, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung

Nahar mengaku prihatin atas kekerasan yang dialami korban. Korban telah mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual berulang kali yang dialaminya.

Bahkan, korban meminta untuk ganti kelamin kepada orangtuanya.

“Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya, anak mengalami trauma psikologis,” ujar Nahar.

Adapun saat ini pihak kepolisian mengonfirmasi telah menangkap pelaku. Diketahui, orangtua korban memang telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.

Ibu korban yang bernama Farida (32) kerap bertanya kepada pihak kepolisian sejauh mana proses kasus pemerkosaan terhadap anaknya ditindaklanjuti. Karena hal itu pula, ibu korban mengaku sempat dimarahi seorang anggota kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Pemerkosa Bocah di Cipayung Baru Ditangkap, Pakar: Polres Jaktim Jangan Sampai Turunkan Kepercayaan Publik

Kementerian PPPA sendiri berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kementerian PPPA, kata Nahar, mendukung penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Kami mendukung dan mendorong proses yang dilakukan aparat hukum. Info dari Polres, kemarin malam (16/6) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur,” ujar Nahar.

Atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak, pelaku melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Nahar mengimbau para orangtua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Orangtua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Orangtua perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka mau membuka diri dan berkomunikasi dengan terbuka. Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat, potensi ancaman pelecehan dan kekerasan seksual hilang.

"Anak perlu diajarkan untuk waspada, berhati-hati, sembari kita para orangtua tetap mengawasi. Pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu,” jelas Nahar.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, beranilah dan segera melapor kepada pihak yang berwajib.

Masyarakat bisa juga melapor melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com