JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65) terhadap seorang anak (9) di Jakarta Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyebutkan, korban terindikasi mengalami trauma. Saat ini, kasus sudah dalam pemantauan KemenPPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.
Kementerian PPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.
“Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, asesmen sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” kata Nahar dalam siaran pers, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung
Nahar mengaku prihatin atas kekerasan yang dialami korban. Korban telah mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual berulang kali yang dialaminya.
Bahkan, korban meminta untuk ganti kelamin kepada orangtuanya.
“Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya, anak mengalami trauma psikologis,” ujar Nahar.
Adapun saat ini pihak kepolisian mengonfirmasi telah menangkap pelaku. Diketahui, orangtua korban memang telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
Ibu korban yang bernama Farida (32) kerap bertanya kepada pihak kepolisian sejauh mana proses kasus pemerkosaan terhadap anaknya ditindaklanjuti. Karena hal itu pula, ibu korban mengaku sempat dimarahi seorang anggota kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur.
Kementerian PPPA sendiri berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kementerian PPPA, kata Nahar, mendukung penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Kami mendukung dan mendorong proses yang dilakukan aparat hukum. Info dari Polres, kemarin malam (16/6) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur,” ujar Nahar.
Atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak, pelaku melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Nahar mengimbau para orangtua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Orangtua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Orangtua perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka mau membuka diri dan berkomunikasi dengan terbuka. Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat, potensi ancaman pelecehan dan kekerasan seksual hilang.
"Anak perlu diajarkan untuk waspada, berhati-hati, sembari kita para orangtua tetap mengawasi. Pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu,” jelas Nahar.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, beranilah dan segera melapor kepada pihak yang berwajib.
Masyarakat bisa juga melapor melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.