JAKARTA, KOMPAS.com - Cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 ditetapkan selama 2 hari, yakni pada 28 sampai 30 Juni.
Usulan penambahan cuti bersama itu mulanya disampaikan oleh Muhammadiyah. Penyebabnya adalah Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni.
Sedangkan pemerintah melalui hasil hisab dan rukyat atau pengamatan hilal atau awal permulaan bulan baru, kemudian ditetapkan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama menyatakan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni.
Keputusan penambahan cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.
"Mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini," demikian isi surat keputusan bersama 3 menteri, seperti dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Resmi, Libur Idul Adha 3 Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama
Usulan penambahan cuti bersama Idul Adha pada tahun ini mulanya disampaikan oleh Muhammadiyah.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.
Mu’ti mengusulkan supaya pada Rabu (28/6/2023) juga menjadi hari libur nasional. Tujuannya agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.
Baca juga: Libur Idul Adha Bakal Ditambah 2 Hari, Kemenpan-RB: Menunggu Arahan...
Penyebabnya adalah beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.
Menanggapi usulan tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan untuk menetapkan libur dua hari saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, yakni pada 28 dan 29 Juni 2023.
Pemerintah pun mengabulkan usulan Muhammadiyah untuk menambahkan cuti bersama pada Idul Adha tahun ini.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi sempat meminta perbedaan penetapan Idul Adha 1444 Hijriah pada tahun ini tidak membuat sesama umat Islam terlibat perselisihan.
"Untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat jika pada hari ini atau ke depannya ada perbedaan dalam pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan Idul Adha kami berharap tidak ada yang menonjolkan perbedaan akan tetapi mencari titik temu persamaan-persamaan yang dimiliki," kata Zainut dalam konferensi pers usai Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Keutamaan Puasa Dua Hari Sebelum Idul Adha, Apa Saja?
Zainut mengatakan, umat Islam harus memiliki sikap toleransi (tasamuh) dan saling menghargai perbedaan.
"Bukan saling mencaci dan melakukan hal-hal yang tidak disukai," ujar Zainut.
(Penulis: Ardito Ramadhan | Editor: Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.