Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Sebut Mirage Bekas Qatar Masih Bisa Beroperasi 15-20 Tahun Lagi

Kompas.com - 17/06/2023, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas Qatar masih bisa beroperasi 15-20 tahun lagi.

Adapun 12 Mirage tersebut akan dioperasikan TNI Angkatan Udara dengan markas di Skuadron Udara 1/Elang Khatulistiwa yang berbasis di Pangkalan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Qatar adalah negara yang sangat kecil. Jadi flying hours-nya masih sedikit. Jadi masih bisa kita pakai mungkin minimal 15 tahun, 20 tahun lagi," ujar Prabowo saat ditemui di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Polemik Pengadaan Mirage Bekas dan Kontradiksi Prabowo atas Pesan Jokowi

Meski tergolong bekas, Prabowo mengatakan bahwa Mirage yang dibeli Indonesia mempunyai teknologi canggih.

Bahkan, teknologi tersebut telah mengarah pada teknologi yang dimiliki jet Rafale, yang juga menjadi jet pesanan Indonesia dari Dassault Aviation, Perancis.

"Dan teknologinya sudah sangat canggih dan nanti mengarah kepada Rafale," katanya.

"Jadi inilah pilot-pilot kita nanti akan kita latih di Mirage. Begitu Rafale datang, dia akan transisi ke Rafale," sambung Prabowo.

Prabowo mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak negara yang mengincar Mirage bekas Qatar.

Namun, ia bersyukur lantaran Indonesia justru berhasil membeli Mirage bekas Qatar.

Faktor kedekatan hubungan kedua negara pun disebut menjadi salah satu alasan keberhasilan pengadaan ini.

"Ini sulit, banyak negara yang mau ambil. Alhamdulillah, dengan hubungan kita yang baik dengan Qatar, mereka kasih kepada kita," katanya.

Baca juga: Sebut Jet Mirage Bekas dari Qatar Jadi Rebutan, Prabowo: Bersyukur Indonesia Berhasil Dapat Semua Unit

Sebagai informasi, pengadaan Mirage beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.

Surat ini tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.

Selain itu, juga Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tertanggl 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA/Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar 734.535.100 dollar AS.

Adapun pengadaan Mirage bekas dituangkan dalam kontrak jual beli bernomor:TRAK/181/PLN/I/2023/AU tertanggal 31 Januari 2023. Nilai kontrak pengadaan ini sebesar 733.000.000 euro atau Rp 11,8 triliun lebih.

(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com