Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G yang Sudah Menjerat 8 Tersangka

Kompas.com - 16/06/2023, 08:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 telah menjerat delapan tersangka sejauh ini.

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik, menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kejagung Belum Temukan Indikasi Johnny G Plate Terlibat TPPU di Proyek BTS 4G

Setelah ditetapkan tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Enam tersangka lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).?

Peran tersangka ke-8

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP memiliki peran menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Lobi Gendung Bundar, Jakarta, Kamis kemarin.

Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung telah menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Muhammad Yusrizki di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi.

Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan.

Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi.

Baca juga: Johnny G Plate Ingin Jadi Justice Collaborator, Mahfud: Biar Diurus Kejagung

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com