JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian 12 jet tempur bekas Qatar Air Force (QAF) oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengundang perdebatan.
Pasalnya, pengadaan pesawat tempur bersayap delta itu dikhwatirkan akan menjadi bom waktu bagi TNI Angkatan Udara.
Mengingat, Mirage yang dibidik Indonesia tergolong sudah uzur alias berusia tua.
Walaupun begitu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengeklaim Mirage bekas QAF mempunyai teknologi canggih serupa Rafale. Begitu juga dengan jam terbang tercatat rendah.
Di sisi lain, langkah Prabowo membeli Mirage bekas sepintas terlihat kontradiksi dengan pesan Presiden Joko Widodo agar tidak membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) usang.
Adapun pengadaan pesawat Mirage beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.
Surat ini tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.
Selain itu, juga Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tertanggl 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA/Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar 734.535.100 dollar AS.
Pengadaan Mirage bekas kemudian dituangkan dalam kontrak jual beli bernomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU tertanggal 31 Januari 2023. Nilai kontrak pengadaan ini sebesar 733.000.000 euro atau Rp 11,8 triliun lebih.
Baca juga: Kilah RI Beli Mirage Bekas: Akuisisi SU-35 Terancam Sanksi AS hingga Faktor Kesiapan Tempur
Pembelian 12 Mirage ini terdiri atas sembilan pesawat bertempat duduk tunggal dan tiga pesawat bertempat duduk ganda.
Pengadaan juga telah mencakup 14 unit engine and T-cell, technical publications, GSE, spare, test benches, A/C delivery, FF & insurance, dukungan servis selama tiga tahun, pelatihan pilot, teknisi, dan infrastrukur, serta persenjataan.
Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha menyebut saat ini status kontrak pengadaan Mirage sudah dalam proses efektif.
"Direncanakan pesawat akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat," kata Edwin, Rabu (14/6/2023).
Pengadaan Mirage bekas ini erat kaitannya dengan faktor kesiapan tempur TNI Angkatan Udara sebagai pengguna alutsista.
Kemenhan mempunyai berbagai alasan mengapa akhirnya memilih Mirage bekas di tengah banyaknya pesawat tempur TNI AU yang sudah memasuki masa habis pakai.