JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, ada oknum TNI dan Polri di balik sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Oknum TNI dan Polri disebut menjadi backing atau orang yang menjamin perlindungan mafia perdagangan orang lewat jalur pekerja migran.
Hal tersebut disampaikan Benny dalam acara diskusi Forum Hukum Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) secara daring, Rabu (14/6/2023).
Awalnya, Benny mengatakan, ia dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan kondisi pekerja migran Indonesia, khususnya yang menjadi korban TPPO.
Baca juga: BP2MI Laporkan 5 Nama Bandar Perdagangan Orang ke Mahfud MD
Kesempatan itu, digunakan Benny untuk melaporkan adanya backing dari oknum TNI-Polri terhadap sindikat TPPO.
"Di hadapan Presiden saya katakan, "izin pak Presiden kenapa sindikat mafia ini sulit disentuh oleh hukum karena dia di-backing oleh oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan di negara ini," ujar Benny, Rabu.
Kemudian, Benny mengungkapkan secara gamblang yang dimaksud orang yang memiliki atribusi kekuasaan adalah orang-orang yang berada di institusi TNI, Polri, dan pemerintahan.
Termasuk, berasal dari lembaga yang dipimpinnya, yaitu BP2MI.
"Dan saya bisa mengatakan, bahwa yang dimaksud oknum-oknum yang memiliki atributif kekuasaan yang membekingi para kepala penjahat sindikat TPPO adalah oknum TNI terlibat, oknum Polri terlibat, oknum kementerian lembaga terlibat, termasuk oknum di BP2MI," katanya.
Benny mengatakan, BP2MI telah memproses beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus TPPO.
Baca juga: Seminggu Aktif, Satgas TPPO Selamatkan 824 Korban dan Tangkap 212 Tersangka
Bahkan, ia mengatakan, dua anak buahnya diberikan sanksi pemecatan karena terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang salah.
"Tentu saya harus fair, delapan bulan lalu saya pecat salah satu ASN kami karena terlibat dalam penempatan ilegal walaupun waktu pensiunnya tinggal 1 bulan," ujar Benny.
"Dan satu ASN mendapat sanksi disiplin saya turunkan pangkat dan jabatannya dan tidak boleh dipromosikan pangkat dan jabatan selama satu tahun," katanya lagi.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Senilai Rp 442 Miliar Terkait TPPO di Tahun 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.