Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Ambil Keputusan soal Status Pandemi Covid-19, Segera Diumumkan

Kompas.com - 13/06/2023, 16:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah mengambil keputusan mengenai status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin selepas rapat terbatas yang membahas Covid-19 dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Beliau (Presiden) sudah ambil keputusan ya. Cuma nanti pengumumannya terserah kepada beliau," ujar Budi.

"Nanti Presiden umumkan. (Waktunya) terserah Beliau," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Masih Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis Selama Masa Transisi

Budi menyampaikan, pada Selasa dia melaporkan situasi terkini pandemi Covid-19 di dunia kepada Presiden.

Laporan itu di antaranya mengenai kondisi Covid-19 di negara-negara G20, negara anggota ASEAN, dan alternatif kebijakan apa yang bisa diambil oleh pemerintah.

Dari laporan tersebut, kata Budi, Presiden Jokowi berjanji akan mengumumkan di saat yang tepat.

"Beliau berjanji akan umumkan sendiri dalam waktu yang tepat," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, sebelum menyampaikan soal kondisi pandemi kepada Presiden Jokowi, dia berkonsultasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO)

Menurut Budi, WHO mengapresiasi penanganan pandemi yang dilakukan Indonesia sejauh ini.

"Kita update progresnya kita seperti apa dan mereka (WHO) sepertinya happy dan menyerahkan kembali ke Indonesia untuk mengambil keputusan," ujar dia.

Baca juga: UPDATE 12 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 117 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.810.236

Pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Baru KPK Tessa Mahardhika Punya Harta Rp 1,1 Miliar

Jubir Baru KPK Tessa Mahardhika Punya Harta Rp 1,1 Miliar

Nasional
Bareskrim Usut Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Narkoba Paling Dicari di Thailand

Bareskrim Usut Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Narkoba Paling Dicari di Thailand

Nasional
KPK Tunjuk Penyidik Tessa Mahardhika Jadi Jubir Gantikan Ali Fikri

KPK Tunjuk Penyidik Tessa Mahardhika Jadi Jubir Gantikan Ali Fikri

Nasional
Spesifikasi Kapal Perang Korsel yang Dihibahkan untuk TNI AL, Masih Perlu Rp 569 M untuk Perbaikan

Spesifikasi Kapal Perang Korsel yang Dihibahkan untuk TNI AL, Masih Perlu Rp 569 M untuk Perbaikan

Nasional
Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Nasional
Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Nasional
Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Nasional
Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Nasional
Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Nasional
KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

Nasional
MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Pileg DPR di Dapil Papua Selatan

Nasional
Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi 'Blackout' Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi "Blackout" Listrik di Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com