JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan, ada sejumlah fasilitas yang digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN.
Salah satunya super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak.
“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan research and development,” ujar Bambang dilansir siaran pers Otorita IKN, Rabu (24/5/2023).
Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Baca juga: Realisasi Investasi IKN Dimulai Agustus 2023
Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, kata Bambang, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
"Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045," jelas Bambang.
Bambang melanjutkan, pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor.
Termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi.
Baca juga: Tahun Politik 2024 Bakal Pengaruhi Calon Investor di IKN?
Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya.
"Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center," ungkap Bambang.
"Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah pusat," lanjutnya.
Menurut Bambang, Otorita IKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha.
Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.