JAKARTA,KOMPAs.com - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) kemarin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan tahap selanjutnya yaitu pengumuman daftar caleg sementara atau DCS.
Namun, DCS ini tidak diumumkan setelah pendaftaran selesai, tetapi diumumkan sesuai jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg
KPU akan mengumumkan DCS baik dari tingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota selama lima hari.
"KPU mengumumkan DCS mulai tanggal 19-23 Agustus 2023. Jadi baru di rentang tanggal tersebut, KPU akan umumkan DCS kepada masyarakat," ujar Idham dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (15/5/2023).
Idham mengatakan, setelah mengumumkan DCS, KPU menghimpun masukan masyarakat sesuai dengan Pasal 71 Ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Waktunya, selama 10 hari.
"Selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS yang diumumkan oleh KPU RI/KPU Provinsi/Kab/Kota," ujar Idham.
"Hal tersebut dapat dilakukan nanti sejak tanggal 19-28 Agustus 2023," kata dia.
Pendaftaran bacaleg dimulai sejak 1 Mei 2023 dan berakhir 14 Mei 2023.
Dalam periode pendaftaran tersebut, partai pertama yang melakukan pendaftaran adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (8/5/2023), dan Hanura pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Pendaftaran Usai, 18 Parpol Telah Daftarkan Kadernya Jadi Bacaleg ke KPU DKI
Kemudian, PDI-Perjuangan, Nasdem, Partai Ummat dan Partai Garuda pada Kamis (11/5/2023).
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftar Jumat (12/5/2023), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyusul pada Sabtu (13/5/2023).
Kemudian tujuh partai lainnya mendaftar pada hari terakhir, Minggu (14/5/2023), yaitu PSI, Demokrat, Perindo, Partai Gelora, Golkar, PKN, dan Partai Buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.