Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Mahfud: Itu Independensi Hakim PT DKI

Kompas.com - 12/04/2023, 20:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis mati Ferdy Sambo merupakan bentuk independensi majelis hakim.

“Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Putusan PT DKI itu, sebut Mahfud, menandakan judex factie Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah benar.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo di tingkat pertama.

“Jika (putusan) PT menguatkan putusan PN, maka judex factie selama persidangan di PN sudah benar,” ujar Mahfud.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim Tegaskan Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Terbaru, PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap divonis mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Singgih Budi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Beda Vonis Bharada E dan Sambo, PT DKI: Kami Tidak Berwenang Beri Ulasan

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com