JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) akan meminta klarifikasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat wakilnya atas laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Brigjen Endar Priantoro.
Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan Firli dan kawan-kawan dengan alasan masa penugasan yang telah habis. Ia kemudian melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, cahya H. Harefa ke Dewas.
“Ya, mulai jam 11.00,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa jam berapa Firli akan diklarifikasi.
Baca juga: Diberhentikan dari KPK, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro
Terpisah, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan juga membenarkan pihaknya menjadwalkan klarifikasi Firli Bahuri pada hari ini.
“Benar,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, Tumpak juga menyebut Dewas telah melayangkan surat undangan untuk pimpinan KPK agar memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar.
“Sudah, sudah lah. Siapa itu, ndak hapal saya,” ujarnya saat ditemui di kantor Dewas, gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Duga Firli Bahuri Punya Konflik Kepentingan, Bocorkan Penyelidikan Korupsi di ESDM
Diketahui, Endar mendatangi kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Cahya.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.