Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Individualisasi Perkara Pidana Anak

Kompas.com - 11/04/2023, 10:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH bukan rahasia lagi untuk mendorong perkara cepat diproses oleh aparat hukum maka harus diviralkan terlebih dahulu.

Perkara anak pun sama sehingga banyak kasus yang sengaja diviralkan melalui media massa dan media sosial.

Bahkan tidak jarang pula yang sampai menampilkan identitas, foto, dan latar belakang pelaku anak. Massa seakan tidak peduli lagi bahwa sebenarnya terdapat larangan mempublikasikan jati diri pelaku anak.

Tujuannya tidak jauh dari unsur entertain (hiburan) dan sekaligus menggiring opini untuk menghakimi pelaku anak (trial by press).

Kita dapat menemukan masalah itu pada kasus-kasus yang viral tahun 2023. Pertama kasus jual organ tubuh di Makasar.

Kedua, penganiayaan David Ozora di Jakarta. Ketiga, maraknya klithih (kejahatan jalanan) di Yogyakarta.

Ada identitas, foto dan latar belakang pelaku anak yang disajikan dengan jelas di media massa dan media sosial dalam pemberitaan kasus-kasus tersebut.

Masalah kasus anak tidak hanya itu saja. Dari data yang terkumpul terlihat banyaknya angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Mahkamah Agung mencatat selama tahun 2022 ada 1.153 perkara anak yang ditanganinya. Sedangkan BPRSR Sleman sebagai tempat penitipan dan pembinaan pelaku anak, tanggal 27 Maret 2023 telah menampung 87 anak, padahal kapasitasnya hanya 80. Itu artinya sudah terjadi kelebihan kapasitas.

Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas anak sebagai pelaku wajib dirahasiakan dalam berita media cetak dan elektronik.

Dalam ayat 2, identitas anak yang dimaksud lebih diperjelas menjadi nama anak pelaku, nama orangtua, alamat rumah, wajah dan hal-hal lainnya yang mengungkapkan jati diri anak pelaku. Pelanggar UU ini bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan didenda maksimal Rp 500 juta.

Anak bukanlah orang dewasa. Oleh karena itu harus diperlakukan secara berbeda pula. Umurnya masih di bawah 18 tahun, kondisi kejiwaan emosi masih labil dan sedang proses pencarian jati diri.

Masa depan anak masih panjang serta akan menjadi pewaris (penerus) kehidupan kita ini. Apa yang kita lakukan padanya masa kini akan mewarnai perjalanan hidup anak di masa depan.

Dampak penghukuman dan penjeraan yang diberikan saat ini bisa membekas hingga anak sudah jadi dewasa. Bahkan menjadi catatan negatif yang melabelinya (stigmatisasi) buruk seumur hidup.

Perlakuan berbeda

Penanganan perkara pidana anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com