Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Kompas.com - 29/03/2023, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja meski adanya perubahan tanggal cuti bersama libur Lebaran.

Cuti bersama ditetapkan lebih maju dan bertambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023 dari sebelumnya tanggal 21 dan 24-26 April 2023.

Baca juga: Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 hari keagamaan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Ida menyampaikan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Ia menyampaikan, SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.

"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," kata Ida.

Ia juga menyampaikan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika ada perusahaan yang tidak patuh, akan ada sanksi yang menanti perusahaan.

"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar, ataupun perusahaan yang tidak membayar sekaligus atau mencicil, itu ada sanksinya baik sanski administrasi, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," kata Ida.

Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com