JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap2 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Putusan bebas terhadap Kasat Samapta tersebut jelas sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Menurut Ardi, vonis bebas terhadap keduanya juga memperlihatkan Polri tidak serius menangani kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
"Terlalu banyak kejanggalan sejak awal kasus ini diproses oleh kepolisian seperti penetapan tersangka hanya terhadap mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata. Padahal seharusya seluruh polisi yang melakukan penembakan gas air mata itu ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ardi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.