Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggerebekan Pabrik Obat di Banyuwangi, BPOM: Sudah Ditarik Izin Edarnya

Kompas.com - 13/03/2023, 20:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, produk obat tradisional ilegal pada pabrik yang digerebek di Banyuwangi, Jawa Timur sudah tidak memiliki izin edar sejak beberapa tahun lalu.

Adapun penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Laporan tersebut didalami sehingga BPOM melakukan penindakan terhadap pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT 003, RW 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (9/3/2023).

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT 002, RW 003, Desa Kumendung; dan Dusun Sumberjoyo RT 004, RW 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

"Sudah ditarik izin edarnya, tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal. Mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak higienis, tapi produknya bisa jadi," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Ada Beda Pernyataan, Bareskrim Panggil BPOM dan Labkesda soal Kasus Gagal Ginjal

Penny menyampaikan, obat yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yaitu Tawon Klanceng, Raja Sirandi Cap Akar Daun, dan Akar Daun.

Barang bukti produk Tawon Klanceng yang diamankan sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta.

Produk jamu Tawon Klanceng pegal linu Husada misalnya, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada, merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya.

Ha ini sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.

"Ada sekitar 5.000 botol produk Raja Sirandi Cap Akar Daun. Satu lagi ada sekitar 4.000 botol Akar Daun ini juga sudah dibatalkan (izin edarnya) sejak 2021. Satunya lagi tadi Raja Sirandi Cap Akar Daun sudah sejak 2021 izin edarnya sudah enggak ada," tutur Penny.

Selain tidak memiliki izin edar, obat tradisional ilegal ini juga mengandung bahan kimia obat (BKO), yakni parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal, obat tradisional harusnya menggunakan bahan herbal dari alam.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi, Barang Bukti Capai Rp 1,4 Miliar

Adapun fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan anti-inflamasi non-steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

"Jadi ini seperti obat. Siapa pun yang meminumnya pasti akan merasakan cespleng karena di dalamnya ada obat yang harusnya tidak boleh. Jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," ujar Penny.

Ia menyatakan, ada beberapa aturan yang dilanggar, yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu, melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Di samping tentunya ada sanksi administrasi bila fasilitas produksi di bawah pengawasan BPOM," ujar Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com