JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menilai, Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mesti bertanggung jawab secara pidana maupun perdata atas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Julius Ibrani selaku anggota tim menilai, kedua institusi tersebut telah lalai dalam memberikan izin beredarnya obat-obatan yang meyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"Perintahkan dia untuk mempertanggungjawabkan, kamu sudah dari tahun lalu dikasih tahu, lalai, korban jatuh terus, ini pidana. Ada kelalaian yang disengaja," kata Julius dalam sebuah diskusi, Kamis (9/2/2023).
Julius mengakui, pihak swasta memang mesti dimintai pertanggungjawaban karena mereka merupakan produsen obat-obatan yang juga meraup untuk dari itu.
Baca juga: Hasil Uji Praxion Beda dengan Labkesda DKI, Ini Jawaban BPOM
Namun, ia mengingatkan bahwa ada andil Kemenkes maupun BPOM dengan mengeluarkan izin yang menjadi belak produsen untuk mengedarkan obat-obatan.
"Bukan berarti kemudian dia (Kemenkes dan BPOM) juga cuci dosa dengan menunjukkan wajah garangnya kepada swasta. Dia bertanggung jawab, SK dia yang dipegang swasta," ujar Julius.
Selain itu, ia juga meminta proses penerbitan izin edar obat turut diusut dan diawasi karena ia khawatir ada pelanggaran di dalam prosesnya.
"Apakah ada indikasi-indikasi kelalaian yang disengaja yang berpotensi pada, misalnya, jangan-jangan ada pungli di situ, ada katabelece di situ, jadi obat yang sebenernya racun ini diberikan SK, diberikan izin edar segala macam," kata Julius.
Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak kembali muncul setelah Kementerian Kesehatan telah menyatakan kasus ini selesai pada akhir 2022.
Adanya kasus baru gagal ginjal akut yang dialami balita dan anak-anak pertama kali disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Kasus ini pun akhirnya dikonfirmasi oleh Kemenkes pada Senin (6/2/2023).
Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, kasus tersebut terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.