Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan

Kompas.com - 14/02/2023, 16:49 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan seluruh harapan mereka supaya 4 orang terdakwa pelaku pembunuhan berencana dihukum setimpal sudah dipenuhi oleh majelis hakim.

"Soal puas, gimana ya...Semua keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan sudah terpenuhi.

"Artinya terhadap Ferdy Sambo yang kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun ya, sudah dipenuhi," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal yang sama, kata Kamaruddin, juga dilakukan majelis hakim terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan.

"Kemudian terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dipenuhi. Kita minta minimal diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Malah kita minta minimal 15 (tahun). Untuk Kuat Ma'ruf dipenuhi 15 (tahun) dan Ricky Rizal karena ada tadi pertimbangan ada 2 hal yang meringankan, sudah terpenuhi," ujar Kamaruddin.

Besok, Rabu (15/2/2023), rencananya akan dilakukan pembacaan vonis terakhir terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Puas

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Dalam perkara ini, 4 orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan sikap atas vonis mereka.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis, dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: BERITA FOTO: Ibu Brigadir J Bersyukur Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com