Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Kompas.com - 01/02/2023, 02:52 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kematian setiap warga negara Indonesia adalah peristiwa penting yang harus dicatatkan pada negara.

Pencatatan kematian ini akan dituangkan dalam sebuah dokumen yang disebut akta kematian.

Namun, dikarenakan satu atau sejumlah alasan, pelaporan kematian terkadang tidak langsung dilakukan.

Lalu, bagaimana cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal?

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru

Syarat membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat akta kematian.

Adapun syarat untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal meliputi:

  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit untuk orang yang meninggal di rumah sakit atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal;
  • Akta Kelahiran orang yang meninggal (bagi yang memiliki);
  • Fotokopi KTP saksi;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal bagi yang sudah menikah;
  • Fotokopi Akta Kematian suami/istri bagi orang yang meninggal dengan status janda atau duda;
  • Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi meterai;
  • Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Tata cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal

Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal, yakni:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan;
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  • Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  • Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian;
  • Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com