Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya...

Kompas.com - 21/01/2023, 12:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin.

Jumlahnya mencapai 108 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, 108 lembaga itu sudah beroperasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu.

“Ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: HUT Baznas, Wapres Maruf Minta Zakat Dikelola dengan Profesional

Kamarudin menyampaikan, setiap lembaga zakat harus memiliki izin dari Kemenag. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 Ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.

Sementara itu, pada Ayat (2) diatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat tersebut, yakni terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; dan memiliki pengawas syariat.

Lalu, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin.

Baca juga: Pengumpulan Zakat di Riau Capai Rp 39,2 Miliar, Ketua Baznas: Gerakan Gubri Syamsuar Luar Biasa

Ia juga menyampaikan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujar dia.

Berikut ini daftar 108 lembaga amil zakat tanpa izin sesuai regulasi:

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta

Baca juga: Cara Kurban Online lewat Badan Amil Zakat Nasional

8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta

9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta

10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta

18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta

19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta

20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Baca juga: Profesi Amil Zakat Akan Disertifikasi

21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta

22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta

23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta

24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta

26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta

27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com