Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BRIN?

Kompas.com - 01/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber BRIN


KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Awalnya, BRIN merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2021, BRIN menjadi badan yang berdiri sendiri.

Lantas, apa itu BRIN?

Baca juga: Prediksi BRIN soal Badai Besar Jakarta yang Tak Terbukti...

Pengertian BRIN dan dasar hukumnya

BRIN merupakan singkatan dari Badan Riset dan lnovasi Nasional.

BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dasar hukum berdirinya BRIN adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Akan tetapi, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Dengan adanya Perpres ini, semua badan penelitian nasional Indonesia, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

Baca juga: Fakta Soal Badai Besar Jakarta, Beda Pendapat BRIN dan BMKG hingga Tidak Terbukti Terjadi

Struktur organisasi BRIN

Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.

Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Susunan dewan pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Sementara itu, pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, inspektorat utama, dan organisasi riset (OR).

Dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sedangkan sekretaris utama, deputi, dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala, dan kepala OR oleh kepala BRIN.

Dalam bertugas, kepala BRIN harus melaporkan kinerja kepada presiden sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepala BRIN juga harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada dewan pengarah minimal setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika dibutuhkan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dewan pengarah, kepala dan wakil kepala menjabat untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com