JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum terus berupaya menguak motif utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan kaitannya dengan pengakuan salah satu terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi yang merupakan istri salah satu terdakwa sekaligus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Yosua.
Menurut Putri, peristiwa itu terjadi di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Yosua ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahli Kriminologi Heran Ferdy Sambo Tak Minta Istrinya Visum meski Tahu Ada Pelecehan Seksual
Akan tetapi, pengakuan Putri telah menjadi korban kekerasan seksual dinilai janggal dan diragukan.
Keraguan atas klaim Putri tentang dugaan kekerasan seksual muncul sejak hasil tes kebohongan atau poligraf miliknya diungkap dalam persidangan pada pekan lalu.
Menurut ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), hasil tes poligraf kelima terdakwa itu mendapatkan skor berbeda.
Dia mengatakan, Putri mendapat skor minus 25. Selain Putri, kata dia, Sambo mendapatkan skor minus 8.
Sedangkan Kuat Ma'ruf, kata Aji, mempunyai 2 hasil berbeda. Yakni pertama plus 9 dan minus 13.
Baca juga: Bantah Keterangan Ahli yang Ragukan Putri Dilecehkan, Ferdy Sambo: Saya Tak Mungkin Berbohong
Aji juga memaparkan skor tes poligraf yang dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer.
"Ricky dua kali juga, pertama plus 11, kedua plus 19, Richard plus 13,” papar Aji.
“Dari scoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong, jujur, atau antara bohong dan jujur?” tanya jaksa penuntut umum.
“Untuk hasil plus, tidak terindikasi berbohong,” terang Aji.
“Kalau Sambo terindikasinya apa?” tanya
“Minus, terindikasi berbohong, kalau PC, terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong,” kata Aji.
Keraguan atas klaim Putri yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Yosua juga kembali muncul dalam persidangan lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022) kemarin.