KOMPAS.com – Memaksakan kontrasepsi dan sterilisasi merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku yang melakukan hal-hal tersebut dapat dijerat pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku bahkan tidak sedikit.
Lantas, bagaimana hukum memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi di Indonesia?
Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan
Tindak pidana kekerasan seksual diatur secara khusus melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Undang-undang ini menyatakan bahwa memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Berdasarkan Pasal 8 UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, akan dipidana karena pemaksaan kontrasepsi.
Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan kontrasepsi, yakni penjara paling lama lima tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Ancaman pidana tersebut akan ditambah satu per tiga jika:
Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku
Sementara itu, pemaksaan sterilisasi diatur dalam Pasal 9.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sterilisasi adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya.
Mengacu pada Pasal 9 UU TPKS, setiap orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, akan dipidana karena pemaksaan sterilisasi.
Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Referensi: