Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memaksakan Kontrasepsi dan Sterilisasi di Indonesia

Kompas.com - 18/12/2022, 04:32 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Memaksakan kontrasepsi dan sterilisasi merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku yang melakukan hal-hal tersebut dapat dijerat pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku bahkan tidak sedikit.

Lantas, bagaimana hukum memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi di Indonesia?

Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan

Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi serta ancaman pidananya

Tindak pidana kekerasan seksual diatur secara khusus melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Undang-undang ini menyatakan bahwa memaksakan penggunaan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Berdasarkan Pasal 8 UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, akan dipidana karena pemaksaan kontrasepsi.

Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan kontrasepsi, yakni penjara paling lama lima tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Ancaman pidana tersebut akan ditambah satu per tiga jika:

  • dilakukan dalam lingkup keluarga;
  • dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
  • dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
  • dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
  • dilakukan lebih dari sekali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang;
  • dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • dilakukan terhadap anak;
  • dilakukan terhadap penyandang disabilitas;
  • dilakukan terhadap perempuan hamil;
  • dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
  • dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
  • dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
  • korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
  • mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau
  • mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

Sementara itu, pemaksaan sterilisasi diatur dalam Pasal 9.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sterilisasi adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya.

Mengacu pada Pasal 9 UU TPKS, setiap orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, akan dipidana karena pemaksaan sterilisasi.

Ancaman pidana bagi pelaku pemaksaan sterilisasi, yaitu penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com