Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2022, Skor Polri Anjlok

Kompas.com - 14/12/2022, 20:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022.

Adapun SPI merupakan survei yang dilakukan guna mengukur risiko korupsi di suatu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Survei ini pertama kali digelar pada 2007. Pada tahun ini, survei dilakukan di 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi.

Dari total 392.785 responden, didapatkan indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72. Angka ini turun dari hasil SPI 2021 dengan angka 72,4.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan, Usut Dokumen Pengajuan Bantuan Keuangan Pemkab Tulungagung

Ketua KPK Firli Bahuri meminta skor SPI tahun ini tidak dilihat hanya sebagai angka. Menurutnya, hasil penelitian tersebut mestinya menjadi acuan untuk melakukan perbaikan.

“Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat,” kata Firli saat merilis hasil SPI di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/12/2022).

Dari ratusan kabupaten, Kabupaten Boyolali mendapatkan skor integritas tertinggi dengan angka 83,33. Sementara, Kota Madiun mendapat skor tertinggi kategori Pemerintah Kota dengan angka 83. Kemudian, Provinsi Bali menempati posisi teratas dengan angka 78,82.

Di lingkup kementerian, Kementerian Sekretariat Negara mendapatkan skor tertinggi yakni 85,48. Bank Indonesia menempati posisi tertinggi kategori lembaga non kementerian dengan skor 87,28.

Baca juga: KPK Sebut Koruptor Kena OTT Apes, Lebih Banyak yang Pintar Sembunyikan Kekayaan

Sementara itu, berdasarkan rata-rata, kebanyakan skor integritas dari setiap kriteria pada 2022 turun. Lembaga non kementerian misalnya, turun menjadi 79,5; kementerian turun menjadi 77,8; pemerintah provinsi turun menjadi 69,2; pemerintah kabupaten turun menjadi 70,6.

Dari sejumlah kriteria yang ditentukan, hanya rata-rata indeks integritas pemerintah kota yang mengalami kenaikan menjadi 72,2.

Secara spesifik, sejumlah skor integritas lembaga non kementerian memang turun. Skor Mahkamah Agung (MA) misalnya, dari 82,72 pada 2021 menjadi 74,61 pada 2022; Polri dari 80,7 pada 2021 menjadi 66,49; dan Kejaksaan Agung dari 80,86 menjadi 75,82.

Firli mengumpamakan SPI merupakan salah satu cara untuk memeriksa kondisi kesehatan seseorang. Kondisi faktual tersebut tidak bisa hanya berdasar pada klaim, melainkan harus ditunjukkan sejumlah indikator.

Baca juga: Menpan RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Hampir Rp 500 T, Kegiatannya Seminar

Ia meminta angka hasil SPI diperhatikan. Angka tersebut mengukur tingkat integritas suatu lembaga.

“Kalau angka yang kita dapat di bawah 60 apakah masuk dalam kategori kurang, 60-70 apa masuk kategori cukup? Di atas 70-80 merupakan puas? Atau di atas 80 itu sangat memuaskan? Itu penting,” ujar Firli.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, lembaganya akn menjadikan skor SPI tersebut sebagai pedoman untuk mengukur reformasi birokrasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ia berharap penilaian integritas itu bisa menjadi acuan untuk kinerja yang lebih baik dalam waktu mendatang.

“Reformasi tematik akan menjadi ukuran karena lebih tajam dan terintegrasi dengan indikator paling relevan (SPI),” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com