Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut, Anggota PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator

Kompas.com - 06/12/2022, 11:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, Selasa (6/12/2022), diwarnai adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.

"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.

Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.

"Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun," kata Iskan.

"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," lanjut dia.

Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Liku-liku RKUHP: Harapan Mengganti Warisan Hukum Kolonial hingga Pro Kontra di Masyarakat

Ia menegaskan tetap melakukan hal tersebut meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU.

"Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana, saya enggak penting," tegas dia.

Dari situlah, keributan bermula antara Dasco dan Iskan.

Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.

"Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Tindak Pidana Perkosaan Diatur Lebih Spesifik

Mendengar hal tersebut, Iskan tak terima lantaran kesempatan berbicaranya disudahi.

Ia menyatakan bahwa dirinya wakil rakyat dan semestinya diberikan kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com