JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi tiga dokter spesialis yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri untuk berkontribusi terhadap pelayanan di Tanah Air.
Ketiganya merupakan dokter spesialis berkompeten yang dipermudah melakukan praktik Indonesia guna mendukung pemenuhan dokter spesialisasi rumah sakit.
“Alhamdulillah sudah ada 3 orang dari spesialis orthopedi dan traumatologi sudah lulus uji kompetensi, dan bisa dilanjutkan untuk melakukan adaptasi sesuai wilayah penempatan,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (18/11/2022).
Ketiga nama yang telah dinyatakan kompeten akan siap memasuki masa adaptasi di RS penempatan pada bulan November 2022 sampai dengan Oktober 2024.
Baca juga: Menkes Pastikan Data yang Dibocorkan Bjorka Bukan dari PeduliLindungi
Mereka adalah dr. Einstein Yefta Endoh, asal pendidikan Filipina yang ditempatkan di RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, dr. Anastasia Pranoto, asal pendidikan Filipina yang ditempatkan di RSUD Cut Meutia Aceh Utara. Selanjutnya, dr. Ikhwan, asal pendidikan Malaysia, yang akan ditempatkan di RSUD dr Fauziah Bireuen Aceh.
“Ketiganya akan melakukan adaptasi sambil praktik. Mereka juga akan diberikan insentif,” terang Menkes.
Menkes mengungkapkan bahwa sejak dibuka awal tahun sampai bulan November 2022, ada sekitar 35 orang pemohon program adaptasi dokter spesialis yang berasal dari 8 negara.
Baca juga: Menkeu-Menkes G20 Kukuhkan Komitmen Perkuat Kesehatan Global, Dana Pandemi Terkumpul Rp 21 Triliun
Puluhan dokter asal Indonesia itu melakukan pendidikan diberbagai negara seperti Filipina, Jepang, Jerman, Malaysia, Nepal, Rusia, Tiongkok, dan Ukraina.
Seluruhnya berasal dari 9 spesialisasi yakni spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, dermatologi venerologi, bedah plastik, orthopaedi, dan mata.
Adapun besaran insentif yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan lokasi RS penempatan.
Dokter yang mendapat insentif sebesar Rp 24 juta ditempatkan di RS daerah terpencil, perbatasan, kepulauan.
Kemudian, Dokter yang mendapat insentif sebesar Rp 12 juta diberikan bagi yang ditempatkan di RS Regional Timur seperti Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain itu, bagi yang menerima insentif sebesar Rp 7 juta diberikan untuk yang melakukan praktik di RS Regional Barat seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB.