JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan, vaksinasi meningitis meningokokus tetap wajib untuk jemaah haji, meskipun tidak lagi menjadi syarat umrah.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Ketetapan juga mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246 yang menyatakan vaksinasi meningitis tak wajib bagi jemaah umrah.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," demikian bunyi salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Vaksin Meningitis Tetap Disarankan untuk Jemaah Umrah dengan Komorbid
Kemenkes juga merekomendasikan penyuntikan vaksin meningitis untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, meski tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah untuk memilih.
Hal ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang melaksanakan umrah ke Tanah Suci.
Bagi yang tetap ingin mendapat vaksinasi meningitis bisa mengunjungi sentra vaksinasi internasional.
"Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Perjalanan Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis
Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.
Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022) siang.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ungkap Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.
Di saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus
Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.