Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2022, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespons banyaknya pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur yang melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya demi menghindari tilang elektronik atau e-TLE.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polantas akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tingkatkan Tilang Elektronik, Polisi Maksimalkan ETLE Mobile

Aan menjelaskan, penindakan untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional.

Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.

"Selama kegiatan Simpatik, kita akan beri edukasi dan teguran," imbuhnya.

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Polres Jakpus Kekurangan Kamera ETLE untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Diketahui, banyak pengendara motor di Kota Probolinggo melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya, menyusul diberlakukannya tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan, temuan-temuan tersebut didapati oleh petugas di jalanan.

"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan. Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," kata Roni kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Jangan Terlena, Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ditindak!

Roni menjelaskan, tanda nomor kendaraan adalah bagian dari identifikasi kendaraan. Sehingga jika dilepas, kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana.

Pihaknya selalu melakukan intervensi agar pelanggaran tersebut tetap bisa dikendalikan. Polisi selalu meminta pengguna jalan disiplin dalam berkendara.

"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.

Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: ETLE Dipasang di 2 Mobil Patroli Polres Tangsel, Siap Tilang Pelanggar

Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.

Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com